Rekam jejak
StrukturisasiPeninjauan dan Strukturisasi Sewa Properti di Indonesia
Investor Jerman bersiap menyewa bungalow di Bali berdasarkan MoU dan diminta membayar uang muka sebesar 10% sebelum proses notarisasi. Struktur transaksi ditinjau kembali; risiko pembayaran berkurang dan klausul perlindungan yang sebelumnya tidak ada ditambahkan.
Konteks
Seorang investor Jerman menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan agen properti lokal mengenai sewa bungalow di Bali.
Sebelum pertemuan dengan notaris yang telah dijadwalkan, investor diminta menyetorkan uang muka sebesar 10% dan mencari peninjauan independen atas transaksi serta dokumentasi yang mendasarinya.
Peran
Memberikan pendampingan terkait aspek kontraktual, struktural, dan prosedural transaksi sebelum pelaksanaan.
Lingkup Pekerjaan
Peninjauan MoU dan identifikasi risiko terkait keberlakuannya
Penilaian struktur pembayaran dan risiko yang terkait
Rekomendasi pengamanan uang muka melalui perantara terpercaya
Pendampingan terkait proses notaris untuk perjanjian
Identifikasi celah dalam kerangka kontraktual
Pendampingan dalam negosiasi perubahan dengan pihak terkait
Isu Utama yang Diidentifikasi
MoU disusun hanya dalam bahasa Inggris, sehingga menimbulkan risiko terkait keberlakuannya menurut hukum Indonesia
Struktur pembayaran yang diusulkan membuat klien terpapar risiko yang tidak perlu
Mitra awalnya bermaksud melanjutkan transaksi tanpa proses notaris yang memadai
Rancangan perjanjian tidak memuat ketentuan penting mengenai tanggung jawab, perpanjangan sewa, dan hak akses
Tidak ada inventaris aset yang dicantumkan
Hasil
Struktur transaksi disesuaikan untuk mengurangi risiko pembayaran, termasuk penggunaan perantara terpercaya untuk uang muka. Para pihak sepakat melanjutkan transaksi melalui proses notaris yang sesuai. Perlindungan kontraktual tambahan dimasukkan; termasuk ketentuan tentang tanggung jawab, syarat sewa, akses, dan dokumentasi aset. Hasilnya adalah kerangka kontraktual yang lebih lengkap, seimbang, dan terstruktur sebelum pelaksanaan.
Semua mandat dianonimkan. Tidak ada nama klien, lokasi pasti, atau detail sensitif yang diungkap. Referensi dapat diberikan atas permintaan, dengan persetujuan terlebih dahulu dari klien yang bersangkutan.
Hasil yang diuraikan mencerminkan pengalaman dalam mandat sebelumnya. Hasil tersebut tidak memprediksi hasil di masa depan dan tidak boleh dianggap sebagai jaminan.
← Semua mandat